SejarahBerita.com - Partai Nanggroe Aceh (PNA) adalah sebuah partai politik lokal yang berbasis di Provinsi Aceh, Indonesia.
Partai ini didirikan pada 2008 oleh mantan pejuang gerakan separatisme Aceh, Zaini Abdullah. PNA muncul sebagai suatu wadah untuk memperjuangkan aspirasi politik masyarakat Aceh dalam rangka memajukan daerah tersebut.
Sejarah berdirinya PNA berawal dari tercapainya kesepakatan damai antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang melahirkan perjanjian Helsinski pada 2005.
Perjanjian tersebut memberikan otonomi khusus bagi Aceh, sehingga masyarakat Aceh kini dapat membentuk partai politik lokal sendiri. PNA berdiri sebagai salah satu buah dari perjanjian Helsinski tersebut.
Dalam platformnya, PNA mengusung prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Sejarah Partai Perindo Pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo
Partai ini juga memperjuangkan hak-hak Aceh sebagai sebuah daerah otonom, termasuk otonomi fiskal dan budaya, serta dukungan bagi pemerintah Aceh dalam membangun infrastruktur dan mendukung ekonomi kerakyatan.
Pada Pemilu 2014, Partai Nanggroe Aceh berhasil meraih 2 kursi di DPR RI, yaitu melalui Dapil Aceh 1 dan Aceh 2. Kehadiran PNA di DPR RI menjadi suara masyarakat Aceh yang berjuang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh.
Partai Nanggroe Aceh juga turut aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh seperti dalam isu perdamaian Aceh dan restorasi Meureudu.
Mereka juga mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, seperti pendidikan, kesehatan, dan juga pariwisata.