Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negara Pemerintahan Monarki Konstitusional


SenjaBerita.com - Kita sering mendengar pemerintahan monarki dan banyak di bicarakan di sosial media, namun bagaimana dengan sistem pemerintahan Monarki Konstitusional?

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan di mana Raja, Ratu, atau Kaisar adalah kepala negara, namun kekuasaannya dibatasi oleh sebuah konstitusi atau undang-undang dasar.

Di dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif biasanya berada di tangan perdana menteri atau kabinet, sedangkan peran kepala negara lebih bersifat seremonial atau simbolis.

Sedangkan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang mana raja atau ratu merupakan kepala negara dan kekuasaannya dibatasi oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Contoh beberapa negara yang menganut sistem monarki konstitusional antara lain Inggris, Swedia, Spanyol, Thailand, Jepang, dan Belanda.

Baca JugaPemerintahan Oligarki : Pengertian dan Contoh Negara Dengan Pemerintahan Oligarki

Ciri - Ciri Negara Monarki Konstitusional

Berikut adalah beberapa ciri-ciri monarki konstitusional:

  1. Kepala negara adalah raja atau ratu yang memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Raja atau ratu hanya bertindak sebagai pemimpin seremonial atau simbolis, dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang sebenarnya.
  2. Sistem pemerintahan di monarki konstitusional didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan. Artinya, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan-badan pemerintahan yang berbeda.
  3. Kabinet adalah badan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada parlemen. Para menteri dalam kabinet dipilih oleh perdana menteri, yang diangkat oleh raja atau ratu.
  4. Anggota parlemen dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Parlemen adalah badan legislatif yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan menentukan kebijakan pemerintah.
  5. Kependudukan dan sistem pewarisan di monarki konstitusional tidak melibatkan preferensi keluarga kerajaan. Penguasa yang akan datang ditentukan oleh ketentuan hukum konstitusional dan bukan atas dasar hubungan keluarga.

Monarki konstitusional dikenal sebagai sistem pemerintahan yang stabil, karena konstitusi mengatur dan membatasi kekuasaan raja atau ratu sehingga menghindari terjadinya pengambilan keputusan yang otoriter atau sewenang-wenang.

Demikianlah Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negara Pemerintahan Monarki Konstitusional, smeoga bermanfaat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak