Beda BPJS PBI dan Non PBI, Cara Daftar, dan Aturannya


Pada saat ini, kesehatan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap individu. Salah satu upaya untuk memastikan kesehatan yang terjamin adalah dengan memiliki jaminan sosial kesehatan.

Di Indonesia, ada dua jenis program jaminan sosial kesehatan yang paling umum digunakan, yaitu BPJS PBI dan Non PBI. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara kedua program ini, cara mendaftar, dan aturannya.

Perbedaan antara BPJS PBI dan Non PBI

  1. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  2. BPJS PBI adalah program jaminan sosial kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan bantuan iuran kesehatan dari pemerintah. Program ini mencakup segala jenis perawatan kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan.

  1. BPJS Non PBI (Non Penerima Bantuan Iuran)

  2. BPJS Non PBI adalah program jaminan sosial kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Program ini memiliki aturan sendiri terkait besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Program ini juga mencakup segala jenis perawatan kesehatan, namun iuran yang dibayarkan akan lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS PBI.

Perbedaan utama antara BPJS PBI dan Non PBI terletak pada besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Sementara BPJS PBI mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, peserta BPJS Non PBI harus membayar iuran penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Daftar BPJS PBI dan Non PBI

Daftar BPJS PBI

Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat atau akses website resmi BPJS Kesehatan.

  2. Ajukan permohonan pendaftaran BPJS PBI dengan mengisi formulir yang disediakan.

  3. Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti kartu keluarga, KTP, dan bukti penghasilan.

  4. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan kepada petugas BPJS.

  5. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak BPJS.

  6. Setelah pendaftaran disetujui, peserta akan menerima kartu kepesertaan BPJS PBI.

Daftar BPJS Non PBI

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Non PBI, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat atau akses website resmi BPJS Kesehatan.

  2. Ajukan permohonan pendaftaran BPJS Non PBI dengan mengisi formulir yang disediakan.

  3. Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti kartu keluarga, KTP, dan bukti penghasilan.

  4. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan kepada petugas BPJS.

  5. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak BPJS.

  6. Setelah pendaftaran disetujui, peserta akan menerima kartu kepesertaan BPJS Non PBI.

Aturan BPJS PBI dan Non PBI

  1. Iuran

  2. Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran secara penuh, karena mereka mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Non PBI akan ditentukan berdasarkan penghasilannya.

  1. Fasilitas Kesehatan

  2. Kedua program BPJS ini memberikan akses ke fasilitas kesehatan yang sama, termasuk rumah sakit, klinik, dan apotek. Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang ingin mereka gunakan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

  1. Jenis Perawatan

  2. Baik BPJS PBI maupun Non PBI mencakup segala jenis perawatan kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan. Peserta dapat mengajukan klaim biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Kartu Kepesertaan

  2. Setelah pendaftaran disetujui, peserta akan menerima kartu kepesertaan BPJS. Kartu ini harus dibawa setiap kali peserta menggunakan fasilitas kesehatan yang ditangani oleh BPJS.

Meskipun ada perbedaan dalam besaran iuran dan proses pendaftarannya, kedua program ini memberikan akses yang sama terhadap fasilitas kesehatan dan jenis perawatan yang diperlukan. Penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak